Tentang APPDI
Selain itu, APPDI ini juga diharapkan dapat menjadi penghubung antara para pemangku kepentingan terkait perkembangan dari kebijakan-kebijakan pelindungan data di Indonesia. APPDI didirikan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2020 berdasarkan Akta Notaris No. 104 dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria dan telah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00074.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 2 September 2020.
Visi APPDI
Menjadi wadah komunikasi yang kredibel dan berintegritas, serta berperan aktif dalam pengembangan di bidang pelindungan data pribadi di Indonesia
Misi APPDI
- Meningkatkan kompetensi dan kemampuan anggota asosiasi dan praktisi pelindungan data di Indonesia
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan data di Indonesia
- Menjadi mitra pemerintah dan kelompok pakar dalam pengembangan kebijakan-kebijkan pelindungan data di Indonesia
Anggota APPDI
Kata Mereka Tentang APPDI
"APPDI bisa dikatakan tidak hanya merupakan sebuah "melting pot" para praktisi pelindungan data di Indonesia, tapi juga merupakan wadah bagi orang-orang yang tertarik dengan topik seputar pelindungan data pribadi. Dengan visinya untuk menjadi wadah yang kredibel, saya percaya APPDI dapat berkontribusi dalam pengembangan ekosistem pelindungan data pribadi di Indonesia di masa mendatang."
"Saat ini kita sedang merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi, yang membuat kita setara dengan negara-negara besar lain dalam hal perlindungan data pribadi. Di Indonesia tenaga ahli di bidang ini masih sangat langka, dan sebentar lagi akan banyak dibutuhkan di berbagai organisasi. APPDI adalah sarana yang sangat tepat bagi para profesional untuk lebih berperan melalui pelatihan dan diskusi untuk meningkatkan literasi dan pengetahuan di bidang ini."
FAQ
APAKAH APPDI SAAT INI MENGELUARKAN SERTIFIKASI DPO?
APPDI tidak menerbitkan sertifikasi DPO secara langsung. Namun, APPDI memiliki afiliasi dengan LSP Pelindungan Data Pribadi (LSP PDP) yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang pelindungan data pribadi.
Informasi lebih lanjut mengenai program sertifikasi dan pendaftarannya dapat dilihat pada situs web resmi LSP PDP (https://lsppdp.id/).
Apakah untuk menjadi anggota APPDI dipungut biaya?
BAGAIMANA CARA BERGABUNG?
Apa syarat untuk menjadi anggota?
Apakah saya dapat menyumbang tulisan untuk dipublikasi oleh APPDI?
APA KEUNTUNGAN BERGABUNG?
- Mendapatkan informasi dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan internal APPDI.
- Berpeluang untuk mendapatkan potongan harga untuk kegiatan APPDI yang berbayar.
- Mendapatkan potongan harga untuk pelatihan yang diadakan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan APPDI.
- Mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan legislasi dan regulasi serta resources lainnya terkait PDP.
Bergabung Dengan Kami
Publikasi Terbaru APPDI
UU Pelindungan Data Pribadi melalui UU No. 27 Tahun 2022
Indonesia Resmi Memiliki UU Pelindungan Data Pribadi melalui UU No. 27 Tahun 2022 Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memberikan angin segar dalam pelindungan data pribadi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur sedemikian rupa upaya pelindungan data...
SIARAN PERS APPDI
“Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi: Era Baru Praktik Pelindungan Data Pribadi di Indonesia”
SIARAN PERS APPDI “Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi: Era Baru Praktik Pelindungan Data Pribadi di Indonesia” APPDI mengapresiasi pengesahan RUU PDP oleh DPR RI dan Pemerintah, serta berbagai kalangan yang mendukung penerbitan RUU PDP termasuk praktisi...
Memahami Peran Data Protection Officer Dalam Ekosistem Pelindungan Data Pribadi
Melirik Uni Eropa, Data Protection Officer menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga pemrosesan data pribadi. Begitu pula di Indonesia, RUU PDP telah mengadopsi ketentuan tersebut. Hal ini Bertujuan agar melindungi Lembaga dari konsekuensi hukum dan...




