Tentang
Asosiasi Praktisi Perlindungan Data IndonesiaTentang APPDI
Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) merupakan suatu wadah komunikasi bagi para praktisi yang memiliki perhatian khusus dan minat pada bidang pelindungan data pribadi di Indonesia. APPDI didirikan untuk para Data Protection Officer (DPO) dan praktisi yang berpraktik di wilayah Indonesia. Selain itu, APPDI ini juga diharapkan dapat menjadi penghubung antara para pemangku kepentingan terkait perkembangan dari kebijakan-kebijakan pelindungan data di Indonesia.
APPDI didirikan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2020 berdasarkan Akta Notaris No. 104 dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria dan telah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00074.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 2 September 2020.
Visi
Menjadi wadah komunikasi yang kredibel dan berintegritas, serta berperan aktif dalam pengembangan di bidang pelindungan data pribadi di Indonesia
Misi
- Meningkatkan kompetensi dan kemampuan anggota asosiasi dan praktisi pelindungan data di Indonesia
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan data di Indonesia
- Menjadi mitra pemerintah dan kelompok pakar dalam pengembangan kebijakan-kebijkan pelindungan data di Indonesia
Struktur Organisasi
Dewan Pengawas
Ahmad Fikri Assegaf
Dr. Justisiari Perdana Kusumah
Zacky Zainal Husein
Dewan Pembina
Dr. Sinta Dewi Rosadi
Dewan Pengurus
Raditya Kosasih
Muhammad Iqsan Sirie
Ardhanti Nurwidya
Danny Kobrata
Abdilla Lahuddin
Bergabung Dengan APPDI
APPDI membuka kesempatan bagi seluruh praktisi-praktisi yang berkecimpung di bidang pelindungan data terutama pada sektor-sektor yang menggunakan kemajuan teknologi dalam menjalankan usahanya untuk bergabung menjadi anggota dalam asosiasi. APPDI juga membuka kesempatan bagi individu yang tertarik untuk mengetahui industri di bidang pelindungan data di Indonesia.